
MoU Transkon Jaya Tbk.
MoU adalah suatu dokumen legal dimana isinya menjelaskan mengenai perjanjian pendahuluan antara dua belah pihak dan merupakan dasar dalam menyusun kontrak di masa mendatang.
Kepanjangan MoU adalah Memorandum of Understanding, yang dalam bahasa Indonesia disebut Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan. Pada umumnya MoU dibuat sebagai langkah awal dalam membuat kontrak kerjasama atau perjanjian yang lebih mengikat antara dua belah pihak. Namun, isi MoU lebih kepada penawaran, pertimbangan, penerimaan, dan niat untuk terikat secara hukum.
PT Transkon Jaya Tbk. adalah perusahaan lokal yang didirikan berbasis di Balikpapan, Kalimantan Timur, mengkhususkan diri dalam Penyewaan Kendaraan 4 x 4 & 4 x 2 untuk Industri Pertambangan, Minyak & Gas dan Industri Konstruksi, termasuk Kendaraan Ringan, Truk dan Bus Ringan, Manhaul, Ambulans, Badan Layanan , Kendaraan Penyelamat, dan banyak kendaraan khusus lainnya. Transkon beroperasi di beberapa pulau : Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Jawa, termasuk mendirikan fasilitas bengkel di 43 lokasi tambang yang berbeda untuk mendukung armada sewa lebih dari 2.000 unit pada tahun 2019. Transkon memiliki lebih dari 15 tahun pengalaman di bidang Penyewaan Kendaraan dan merupakan perusahaan yang dinamis dan berkembang pesat, tujuannya adalah untuk lebih mengembangkan bisnis di Indonesia dengan meningkatkan jangkauan kendaraan yang disewa dan diversifikasi ke sektor industri potensial lainnya, serta perusahaan sektor 4 x 2 di kota-kota regional. Transkon juga memiliki divisi bisnis lain dengan PACNet yang beroperasi di bawah bendera PACNet – menyediakan layanan internet & komunikasi dan layanan IT & komputer.
Tujuan dari MoU membangun kerjasama antara Sekolah dan DU/DI ( Dunia Usaha / Dunia Industri ), Praktek kerja magang siswa maupun guru,